menurut undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 15 dalam rangka pengembangan Kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk sebuah lembaga
Jawaban:
Dibentuk sebuah lembaga Dewan Pers yang independen.
Penjelasan:
Moga membantu
[answer.2.content]